PAYAKUMBUH – Warga Kota Payakumbuh digegerkan dengan peristiwa pernikahan sedarah (incest) yang dilakukan oleh kakak
terhadap adik kandungnya sendiri. Mereka adalah RD (23) dengan P, warga Kelurahan Nunang Daya Bangun, Payakumbuh Barat.
Keduanya merupakan saudara seibu, beda ayah.
Diketahui, keduanya menikah siri di Bekasi beberapa bulan lalu. Saat ini, P dalam kondisi hamil satu bulan.
Pernikahan incest tersebut terbongkar secara tak sengaja saat keduanya dalam perjalanan ke Riau dari Bekasi. Mereka kehabisan uang
saat tiba di Palembang. Perantau Minang di daerah itu memposting dan mengunggah pasangan incest tersebut di media sosial.
Pihak keluarga yang merasa malu karena perbuatan keduanya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Payakumbuh. Bahkan,
pihak keluarga sendiri yang meminta perantau agar mengarahkan keduanya pulang ke Sumatera Barat.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasatreskrim AKP M Rosidi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pasangan
itu diamankan di kawasan Padang Panjang.
“Pelaku diamankan setiba di terminal Padang Panjang oleh keluarganya sendiri. Setelah itu, keluarga menyerahkan pelaku ke Polres
Payakumbuh,” kata AKP Rosidi, Rabu (23/12/2020).
Sebelum kabur ke Bekasi untuk melangsungkan pernikahan, RD sempat menggelapkan motor tetangganya sendiri pada 6 Oktober 2020
silam. Dengan motor itu, ia dan adiknya pergi ke Pekanbaru, Riau dan menjual motor itu seharga Rp1,5 juta. (mat)