Padang – Padang salah satu kota di Indonesia yang menerapkan PPKM darurat. Terhitung, 12 hingga 20 Juli mendatang, pergerakan warga dibatasi guna menekan angka penyebaran Covid-19 meningkat setiap harinya. Mau tidak mau, terbatasnya gerak masyarakat mengakibatkan dampak signifikan terhadap perekonomian di Kota Bingkuang ini.
Itu disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, Drs. Barlius, MM bersama Kepala Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang, Sintaro Abe.S. EI.MA kepada andiko Fani ketika menjadi narasumber talkshow Kerjasama Harian Singgalang dengan BNPB dan Satgas Covid-19 yang disiarkan secara live dari studio Radio Sushi 99.1 FM di lantai dua, gedung biru di jalan Veteran nomor 17 Padang, Jumat (16/7).
“Sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 untuk PPKM darurat Jawa dan Bali. Dilanjutkan dengan instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021, PPKM diperketat, berlaku hingga 20 Juli untuk di Jawa dan dan 49 Kabupaten/Kota se-Indonesia. Kita sudah sosialisasikan ke semua masyarakat dan UMKM. Dan pada 11 Juli keluar lagi instruksi Mendagri 20 tahun 2021, untuk pemberlakukan PPKM darurat untuk Kota Padang, Padang Panjang, dan Bukittinggi terhitung berlaku 12 hingga 20 Juli. Keluarnya instruksi tersebut, Walikota Padang menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat edaran nomor 400.628/bpbd-padang/VII/2021. Yang intinya PPKM darurat membatasi secara ketat kegiatan kemasyarakatan, mobilitas masyarakat, tempat konsentrasi massa ditutup,” ucap Barlius yang mengakui kalau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah cara pemerintah membatasi kegiatan masyarakat yang tidak terlalu penting. Itu semua demi mengurangi risiko penularan Covid-19 yang sudah mengkhawatirkan.
Lebih lanjut dijelaskan kalau inti dari surat edaran tersebut, interaksi komunikasi dipangkas. Misalnya, pusat pembelanjaan yang tidak menjual bahan pokok ditutup hingga pukul 17.00 WIB, tempat wisata ditutup, pesta ditunda dulu hingga PPKM berakhir.
“Membatasi mobilitas di perbatasan dengan menyediakan petugas di perbatasan. Kami melakukan penyekatan di 4 titik seperti Lubuk Peraku, Bungus Teluk Kabung, By Pass depan Kantor Basnaz dan Padang Sarai. Mendrop petugas gabungan untuk melakukan penertiban di objek wisata hingga berakhirnya PPKM darurat,” ucap Barlius yang berharap masyarakat patuhi aturan yang telah dibuat selama PPKM dan protokol kesehatan pun harus diaplikasikan dalam kehidupan di era new normal ini. Jangan kemana-mana dulu dan pakai masker, agar memutus rantai Covid-19. Sebab angka harian masyarakat terpapar Corona terus meningkat dan meninggal pun banyak. Virus itu nyata dan penyebaran Covid-19 itu bisa diputus, dengan menerapkan prokes 6 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan melakukan vaksin. Semua itu dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar perekonomian pulih.
Hal yang sama juga diimbau oleh Kepala Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang, Sintaro.
“Ayo patuhi PPKM dan Jangan sampai PPKM berantakan, ekonomi pun belum pulih,” ucapnya.
Diakuinya, pemberlakukan PPKM memang memberikan dampak terhadap pedagang kaki lima yang menggelar dagangannya mulai sore hari hingga malam.
“Baznas sebagai lembaga pemerintah non struktural bersama lembaga zakat lainnya sudah berkoordinasi di rumah dinas Walikota, agar membantu masyarakat terdampak PPKM,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kalau bantuan itu berupa beras bagi PKL yang berjualan dagangannya dari pukul lima sore hingga malam hari.
“Kami bekerja sama dengan bagian kesra dan BPBD serta dinas sosial untuk penyaluran bantuan tersebut. Penerima yang dampak PPKM memang banyak. Namun, kami mengandeng pihak kecamatan untuk mendata warganya yang benar-benar terdampak Covid-19. Dan kami turun langsung ke lapangan untuk penyaluran bantuannya,” jelas Sintaro yang mengajak masyarakat yang berlebih penghasilannya untuk membantu mereka yang terdampak Covid-19.