Padang – Kerumunan masih dibiarkan ditengah wabah pandemi? Tentu tidak. Semua usaha sudah dilakukan pemerintah. Mulai dari menerbitkan Perwako, dilanjutkan Perda nomor 6 tahun 2020 dan Perda nomor 1 tahun 2021. Semuanya mengatur tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB). Sayangnya, masih tetap saja ada yang melanggarnya. Solusinya, kesadaran dari masing-masing individu mentaati protokol kesehatan (prokes).
Itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Alfiadi, S. Sos, MM ketika menjadi narasumber talkshow Kerjasama Harian Singgalang dengan BNPB dan Satgas Covid-19 yang disiarkan secara live dari studio Radio Sushi 99.1 FM di lantai dua, gedung biru di jalan Veteran nomor 17 Padang, Rabu (9/6).
Talkshow yang dipandu andiko Fani itu mengangkat tema ‘Kerumunan di Pantai Padang Dibiarkan? Jawaban dari tema tersebut, tidak pernah dibiarkan. “Segala upaya sudah kami lakukan”. Mengimbau, mengajak hingga mensosialisasikan apa itu protokol Kesehatan (prokes). Bahkan melakukan penindakan terhadap pelanggar prokes, itu pun sudah dilaksanakan. Namun, mereka tetap saja madar,”ucap Alfiadi.
Padahal, semua itu dilakukan pemerintah, demi kepentingan dan kesehatan mereka semuanya. Agar terhindar dari virus Corona yang mendunia itu.
“Kami tak ingin Kota Padang masuk dalam zona merah. Kalau itu terjadi, Kota akan di lockdown. Kota akan mati suri. Artinya semua aktivitas dan perekonomian terhenti sementara. Akibatnya, berimbas kepada merosotnya perekonomian masyarakat. Ironisnya sekarang, kota kita masuk zona orange,” jelasnya.
Untuk itu, dia meminta kepada masyarakat patuhi prokes. Berjualan boleh. Tapi harus menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker ataupun mengatur jarak setiap tempat duduk. “Kalaupun berlebih kapasitasnya, tolak mereka yang masuk kafe,” katanya.
Sayangnya, hampir semua tempat makan melanggarnya. Jangankan mengajak pakai masker dan menjaga jarak, spanduk patuhi prokes pun tak ada di tempat usaha mereka.
“Hampir 1,5 bulan sudah kami melakuan penindakan. Hasilnya sebatas mereka menjalani hukuman tersebut saja. Yang namanya masyarakat kita yang suka berkumpul dan bergurau, untuk membiasakan kebiasaan baru memang suatu hal yang sulit,” jelas Alfiadi seraya menyebutkan kalau dari semua yang ditindak itu, dilakukan swab, ada salah satu cafe yang pegawainya positif. Walaupun masyarakat masih saja abai, sebagai petugas, ia tidak pernah kendor untuk terus menegakan peraturan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat betapa pentingnya patuhi prokes.
“Kita tidak akan pernah kendor dan lelah,” tegasnya.
Narasumber lain dalam talkshow ini, Kepala Bidang Destinasi dan Daya Tarik Dinas Pariwisata Kota Padang, Diko Eka Putra, S.STP, M.Si. Dalam talkshow itu ia menyebutkan, ekonomi dan pandemi berkaitan erat dan tak bisa dipisahkan. Dan pantai Padang adalah salah satu tempat wisatanya. Disana tidak ada pintu masuk dan keluar.
“Mengantisipasinya, kami sudah membuat tim gabungan berjumlah 35 orang. Mereka berasal dari Dinas Pariwisata, Satpol PP, Kecamatan, Polsek dan Koramil. Tugas mereka mengingatkan pengunjung untuk tetap patuhi prokes kesehatan 6 M. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan melakukan vaksin,” jelasnya.
Ditambahkannya, kalau tim bertugas setiap sore, di hari Senin – Jumat. Sebab aktivitas di Pantai Padang sore hari. Pada Sabtu – Minggu dan hari libur mereka bertugas pagi dan sore hari, karena diprediksi pengunjung banyak pada hari itu.
“Sebelumnya, kami sudah melakukan sosialisasi dan edukasi. dimulai tahun kemarin. Harapan kami kesadaran dan kerja sama dari masyarakat, mentaati peraturan yang ditetapkan pemerintah, mendukung dan bersama-sama melawan covid-19, pembatasan di lakukan dunia usaha. Berkolaborasi agar aktivitas berjalan. Kalau aktivitas sudah berjalan, maka ekonomi berjalan. Sempat berada di zona merah maka semua aktivitas terhenti semuanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan kalau pemerintah kota sudah mengeluarkan surat edaran dan masih berlaku sampai hari ini. Ada empat point, yakni setiap orang wajib patuhi prokes, untuk diri sendiri, ibadah, pelaku usaha. Jam operasional pun dibatasi hingga pukul 22.00 WIB dan pelaku usaha wajib patuhi prokes. Bagi pelanggarnya, ada sanksi sesuai yang tertuang dalam Perda nomor 1 tahun 2021. Ia mengimbau masyarakat untuk cerdas memilih cafe ataupun restaurant yang patuhi prokes.
“Untuk sanksi sendiri, kami sudah berturut-turut melakukan razia. Sanksi berupa teguran, denda dan pencabutan izin usaha,” ucap Diko Eka Putra seraya menyebutkan kalau saat ini sedang gencar melakukan promosi secara online.
Sign in
Sign in
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
dailypornhd.pro
fsiblog
Prev Post