Radio Sushi 99.1 FM
redporn twinks recorded their private sex.
dailypornhd.pro
fsiblog

Imigrasi Padang Perkenalkan M Paspor dan Paspor Elektronik

295

Padang – Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Juni Munandar, SH didampingi JFT Analis Keimigrasian Pertama, Anggun Lazuardi SH. Int talkshow di Radio Sushi 99,1 FM, Jumat (25/3).
Dalam talkshow yang dipandu andiko Fanny, mereka memperkenalkan M-Paspor dan paspor elektronik kepada masyarakat.
“Demi memudahkan masyarakat dalam pembuatan paspor, saat ini kami sudah ada inovasi baru yakni M-Paspor yang dilaunching pada 26 Januari 2022. mengantikan aplikasi yang lama APAPO,” jelas Juni Munandar.
Lebih lanjut dijelaskannya, kalau M-Paspor merupakan terobosan terbaru. Dimana pemohon bisa langsung mengupload/scanner dokumen langsung dari handphone. Lebih mudahnya lagi, pembayaran dilakukan di awal dan dibawa ke Kantor Imigrasi sebagai bukti untuk melakukan wawancara dan foto. Artinya, dengan M-Paspor bisa memangkas birokrasi dan memudahkan masyarakat. Jika melalui APAPO, masyarakat membawa berkas asli, lalu diperiksa loket dan input datang.
Banyak lagi manfaat dari M-Paspor kata Juni Munandar, kalau aplikasi baru ini bisa banyak akun didalamnya, dan pemohon bisa reschedule jadwal wawancara dan foto, sehingga pembayaran dilakukan tidak batal. Tapi, pemohon harus hati-hati dengan scan data, jangan sampai data tidak benar, sebab ada ancaman pidana.
Ia berharap kepada masyarakat, pemohon paspor yang baru ataupun perpanjangan sebaiknya berhati-hati upload datanya, sebab pembayaran bisa hangus dan ada ancaman pidananya.
Khusus untuk paspor hilang ataupun rusak tidak bisa melalui M-Paspor, melainkan datang langsung ke kantor dan membawa surat laporan kehilangan dari kepolisian. Di kantor ada mekanisme berita acara pemeriksaan terhadap kelayakan kerusakan dokumen tersebut. Yang paling utama dalam pengajuan paspor adalah samakan data-data yang diperlukan. Seperti nama lengkap ataupun tanggal lahir di KTP harus sama dengan Ijazah ataupun buku nikah.
“Jika ada terdapat kesalahan penulisan nama ataupun tanggal lahir, petugas memberikan waktu lima hari kepada pemohon untuk memperbaikinya,” jelas Juni Munandar kalau untuk pengurusan paspor bagi pemohon diatas 60 tahun bisa datang langsung ke kantor.
Lebih lanjut dijelaskannya, kalau persyaratan untuk pembuatan paspor biasa, umroh ataupun haji sama. Yakni, melampirkan KTP, Kartu Keluarga dan akte kelahiran. Disamping itu, bagi pemohon umroh wajib melampirkan surat dokumentasi dari biro travel, surat izin operasional diterbitkan Kementrian Agama Pusat. Khusu paspor haji wajib melampirkan pembayaran yang sudah dilunasi. Para pemohon paspor biasa, umroh ataupun haji bisa mengunakan aplikasi M-Paspor. Aplikasi M-Paspor dapat didownload di Playstore di ponsel canggih yang dimiliki pemohon.
Senada dengan Juni Munandar, dalam talkshow tersebut, Anggun Lazuardi menjelaskan terkait dokumen perjalanan yang harus dimiliki warga Indonesia selama berpergian.
“Dokumen perjalanan RI, tidak hanya paspor saja, yang dikeluarkan pemerintah indonesia, tapi ada Surat Perjalanan Penganti Paspor (SPLP). SPLP khusus diperuntukan bagi masyarakat yang berada di wilayah diperbatasan langsung dengan wilayah Indonesia Kalimantan, Papua dan Timur Leste,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kalau paspor tidak hanya dikeluarkan Kementrian Hukum dan HAM RI, tetapi ada pula paspor yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri. Yakni paspor diplomatik dan paspor dinas. Adapun, kegunaan paspor tersebut pun berbeda.
“Kegunaan paspor dibagi tiga, kalau paspor diplomatik khusus keperluan diplomatik, seperti mereka yang bekerja di kedutaan RI di luar negeri. Kalau paspor dinas diperuntukan untuk pemerintahan yang bekerja diluar negeri, pekerjaan mengarah kedinasan di Pemerintah RI. Paspor biasa digunakan masyarakat Indonesia, Paspor itu bisa digunakan untuk wisata, umroh dan TKI,” jelas Anggun Lazuardi seraya menjelaskan kalau warna masing-masing paspor tersebut berbeda pula. Jika paspor diplomatik berwarna hitam, kalau paspor kedinasan berwarna biru, warna merah untuk paspor lintas batas dan paspor biasa berwarna hijau.
Untuk paspor kata Juni Munandar ada paspor biasa dan paspor elektronik. Kalau paspor elektronik itu sudah ada chipnya. Artinya, keamanan paspor elektronik sudah cukup canggih. Walaupun kegunaan paspor biasa dan elektronik sama, tapi ada kemudahaan bagi mereka yang memiliki paspor elektronik. Apabila mereka berangkat ke Jepang, dibebaskan pengajuan visanya selama 14 hari. Kalau di bandara besar di dunia, tidak antrian tapi melalui autoget. Caranya meletakan paspornya suatu mesin untuk dibaca dan pintu akan terbuka secara otomotis.
Menurut Juni Munandar masyarakat sudah mulai banyak yang memiliki paspor elektronik, karena semua data tersimpan di chip, lagi pula sudah akurat dan tidak bisa dipalsukan lagi.
Khusus biaya untuk paspor elektronik berbeda dengan paspor biasa. Kalau paspor elektronik biayanya, Rp650 ribu, sementara paspor biasa cukup dengan Rp350 ribu.

Leave A Reply

Your email address will not be published.

https://vlxxviet.net milf porn black porn