Padang – Selama Ramadhan seluruh tempat hiburan di Kota Padang akan ditutup. Hal itu disampaikan Walikota sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang melaksanakan ibadah puasa.
Terkait dengan kebijakan itu, Kepala Satpol PP, H. Mursalim, Ap.M.Si dalam talkshow Pemerintah Kota Padang bersama Radio Sushi 99.1 FM yang dipandu andiko Fanny dan disiarkan langsung dari Studio Radio Sushi 99.1 FM di Jalan Veteran No. 17 Padang, Rabu (23/3).
“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, selama bulan Ramadhan kita selalu memberikan penghargaan kepada umat muslimin untuk menjalankan ibadahnya dibulan puasa. Artinya, hal-hal yang mengganggu kekhusukan mereka selama sebulan penuh. Tempat hiburan yang berpotensi merusak ibadah Ramadhan, yakni tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotik dan panti pijit ditutup selama bulan suci Ramadhan,” tegas Mursalim seraya mengatakan kebijakan itu sudah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Berbeda untuk cafe makan dan minuman hanya dibolehkan buka mulai pukul 15.00 WIB sore.
Sementara untuk cafe dengan live musik menghadirkan DJ ataupun penyanyinya, yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat sekitarnya tetap dilarang dibuka selama bulan puasa.
“Selama bulan Ramadhan, cafe ataupun rumah makan dibatasi bukanya. Hanya dibolehkan buka mulai pukul 15.00 WIB hingga menjelang sholat Isya ataupun tarawih. Selepas itu, Cafe ataupun rumah makan boleh buka lagi hingga pukul 24.00 WIB,” ucap Mursalim seraya mengatakan kalau kebijakan itu diambil karena bisa menimbulkan rasa kurang aman ataupun menganggu ibadah dan kecemburuan terhadap anak-anak yang sedang menjalankan pesantren Ramadhan.
“Misalnya, saat ini siswa SMA tidak melaksanakan pesantren Ramadhan, dan kebanyakan diantara mereka sering nongkrong di Cafe. Sementara siswa SD dan SMP tetap menjalankan pesantren Ramadhan. Untuk tidak menimbulkan rasa kecemburuan atau menambah kekhusukan ibadah puasanya, maka menjelang sholat Isya cafe ditutup dan dibolehkan buka kembali selepas sholat tarawih,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kebijakan yang harus dipatuhi pengusaha rumah makan, cafe ataupun tempat hiburan sudah di sosialisasikan. Kemarin, ia bersama sekitar 50 orang pengusaha rumah makan, cafe ataupun tempat hiburan sudah sepakat dengan kebijakan itu. Bagi yang melanggar tentu akan diberikan sanksi peringatan. Jika tindakan pelanggaran dilakukan berulang-ulang akan disita barangnya dan dibawa ke kantor. Perlengkapan mereka itu tidak akan dikembalikan sebelum penyidikan dan sidang terpiringnya selesai.
“Kami sudah berulang kali mengingatkan, jangan lakukan pelanggaran itu, sebab akan merugikan diri sendiri,” tegas Mursalim.
Lebih lanjut ditegaskannya, untuk kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah puasa selama sebulan, Satpol PP setiap hari patroli.
Diakhir sesi talkshow, Mursalim mengharapkan kontrol sosial dari masyarakat. Bagi yang tidak puasa ada baiknya memesan makanan melalui aplikasi yang disediakan. Itu semua demi menghargai mereka yang menjalankan ibadah puasa.
Dan Mursalim mengimbau kepada para pengusaha agar mematuhi peraturan yang telah disepakati, itu semua untuk kekhusukan umat islam dalam beribadah sebulan penuh.