Padang – Sejak beberapa Minggu terakhir ‘pasukan’ Satuan Polisi (Satpol) PP Kota Padang sibuk melakukan razia terhadap ketersediaan alat QR Code PeduliLindungi. Sebab, Satpol PP adalah pelaksanaan Perda atau aturan yang bersentuhan dengan masyarakat. Apalagi di tengah pandemi Covid-19.
Itu disampaikan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Alfiadi, S.Sos, MM dalam talkshow kerjasama Pemerintah Kota Padang (Pemko) Padang dengan Radio Sushi 99.1 FM, Selasa (16/11).
Kepada andiko Fanny, ia menjelaskan QR Code PeduliLindungi adalah alat yang berfungsi melakukan deteksi terhadap para pengunjung.
“Semua tempat ramai dipasangi alat QR Code PeduliLindungi. Hampir satu bulan ini melakukan pemantauan dan imbauan kepada masyarakat. Mulai dari swalayan, mall, kafe, pasar dan perkantoran. Alat tersebut bertujuan mengetahui dengan cepat dan segera, apakah masyarakat yang berkunjung ataupun pengelolanya sudah vaksinasi ataupun terpapar positif Covid-19. Disana pun terpantau penerapan prokesnya,” ucap Alfiadi.
Lebih lanjut diucapkannya, alat tersebut akan di pasang sampai adanya aturan ataupun imbauan pemerintah yang menyatakan Indonesia terbebas dari Covid-19. Merobah wabah pandemi Covid-19 menjadi endemi.
Menurutnya, sampai saat sekarang belum bisa di hentikan dan masih tetap lanjut.
“Kami akan tetap lakukan razia, karena dunia sedang tidak baik-baik saja, virus Corona masih ada,” ucapnya.
Ditegaskannya, semua tempat usaha yang ramai di kunjungi masyarakat wajib dipasang QR Barcode PeduliLindungi. Mulai dari pasar, bioskop, swalayan, mall, dan kafe. Tak terkecuali, hotel, perbankan hingga pusat keramaian lainnya.
“Saat ini, 71 persen pusat-pusat keramai sudah terpasang alat QR Code PeduliLindungi. Artinya hampir menyeluruh,” ucapnya.
Namun sayangnya, penerapannya dilapangan belum maksimal. Dengan alasan, berkurang pengunjung yang belanja ataupun menginap ditempat mereka.
Kalau masyarakat, tentu mematuhi saja peraturan tersebut. Ironisnya, para pengelolanya keberatan ataupun belum mau menerapkannya. Bagi yang mematuhi aturan penerapan alat QR Code PeduliLindungi, tentu akan menjadi duta ataupun pengawas Pedulilindungi.
“Untuk sanksi/hukuman terhadap mereka yang nakal tentu ada. Seperti hotel yang nakal, tentu akan koordinasi dengan PHRI, dan kalau pusat pembelanjaan berkoordinasi dengan dinas perdagangan. Bagi yang masih saja mengabaikannya, tentu akan dilakukan penutupkan tempat usaha mereka,” tegasnya.
Ia pun berharap tempat usaha mematuhi peraturan tersebut, demi ekonomi bangkit dan Indonesia pulih. Pemasangan alat QR Code PeduliLindungi itu sudah ada instruksi Presiden, Surat Edaran (SE) Walikota dan Perda.
Kepala Satpol PP pun mengimbau masyarakat untuk tetap patuhi prokes dan wajib vaksinasi.
“Wajib masker, menjaga jarak minimal semeter, mencuci tangan dengan sabun ataupun hand sanitizer, menjauhi kerumunan dan ikuti vaksinasi. Walaupun sudah vaksin, prokes jangan pernah kendor,” tegasnya.