Padang – Radio Sushi 99.1 FM kembali talkshow bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat, Jumat (2/12). Menghadirkan narasumber Kepala Bidang PKTN Yuldhi Dharma Putra SH, MSi dan Fungsional Analis Perdagangan Syafrizal SE MM.
Dalam talkshow yang dipandu andiko Aldo, Yuldhi Dharma Putra menjelaskan barang/jasa yang dijual di pasaran kepada konsumen bisa langsung dari produsen ataupun jalur perantara, seperti agen, grosir, distribusi dan pedagang eceran.
“Nah, ketika membutuhkan barang atau jasa ada yang merasa tertipu. Untuk itu perlunya kita teliti sebelum membeli agar tidak selalu dikorbankan,” jelasnya.
Terkait perlindungan konsumen, kata Syafrizal yang mendasarinya adanya UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Itu diturunkan lagi di Provinsi Sumbar dengan dibuatnya Perda nomor 21 tahun 2018 tentang perlindungan konsumen.
Ada dua tindakan perlindungan konsumen yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar. Yakni tindakan sifatnya preventif dan refrensif. Preventif berupa sosialisasi dan pamflet, sedangkan tindakan refrensif adanya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Di Sumbar ada 8 unit BPSK, salah satunya ada di Kota Padang.
Dari undang-undang tersebut ada beberapa asas perlindungan konsumen, ialah azas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Terkait dengan hak dan kewajiban konsumen, kata Syafrizal haknya, memperoleh dan memilih barang sesuai yang diinginkan. Kemudian mendapatkan informasi benar, jelas dan jujur serta didengar pendapat dan keluhannya. Sementara itu, kewajiban dari konsumen adalah membaca dan mengikuti petunjuk informasi. Nah, ini menjadi masalah selama ini. “Konsumen kebanyakan membeli berdasarkan keinginan bukan kebutuhan. Dilihat bagus dan pilih saja. Padahal, kewajibannya adalah membaca dan mengikuti petunjuk informasi. Dan ini merupakan petunjuk apakah merugikan konsumen atau tidak,” jelasnya.
Kemudian, kewajiban konsumen lainnya, beritikad baik dalam transaksi pembelian, pembayaran sesuai dengan nilai tukar transaksi, mengikuti upaya hukum apabila terjadi sengketa konsumen.
“Menciptakan budaya membaca itu berat. Sebab kita teriming-iming tampilan bagus. Padahal kita tak tahu isi di dalamnya. Terkait ini, kurangnya informasi di label kemasan, paling tidak dalam label tersebut ada alamat produsen dengan komposisinya. Misalnya makan dan minum harus ada kapan exparied hingga izinnya,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, dalam undang-undang kalau konsumen dan produsen itu sama-sama punya hak dan kewajiban serta perlindungan. Seperti hak menerima pembayaran, perlindungan hukum, hak melakukan pembelaan diri dan rehabilitasi nama baik. Kewajibannya memberikan informasi yang benar.
“Kami minta kepada pelaku usaha dan konsumen, cobalah taati hak dan kewajibannya,” ucap Yuldhi Dharma Putra seraya mengajak kedua belah pihak mengetahui informasi ini.
Lebih lanjut Syafrizal menjelaskan, apabila konsumen merasa dirugikan oleh pelaku usaha bisa mengadu ke BPSK. Di Sumbar ada 8 BPSK, yakni di Kota Padang Kota Bukittinggi, Kota Solok, Kota Pariaman, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Solok, Kabupaten Agam dan Kabupaten 50 kota.
“Konsumen bisa mendatangi BPSK dan mengisi terkait kronologis apa yang dirasakan konsumen dengan melampirkan bukti-bukti, apakah pesanan ataupun faktur tidak sesuai. Persoalan tersebut diselesaikan dalam 21 hari kerja. Untuk penyelesaian masalahnya di BPSK tidak dipungut biaya alias gratis. Jangan lupa membawa KTP,” jelasnya.
“Konsumen harus memahami apa yang dibeli, sementara produsen harus tahu barang yang diproduksi sesuai dengan kebutuhan dan standar yang ada. Tidak hanya memikirkan keuntungan saja, melainkan dampak terhadap barangnya,” jelas Syafrizal seraya menjelaskan di era serba digital dituntut kreatif dan rajin buka webnya. Terkait makan dan minuman bisa di searching di BPOM serta belilah barang sesuai standar.