Padang,
Ayo segera lapor SPT Tahunan OP Anda sebelum 31 Maret 2021. Itu disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Ekstensifikasi Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Syafril Rasyid didampingi Tenaga Penyuluh Erika, ketika talkshow Pajak untuk Vaksin Kita. Sukseskan Program Vaksinasi, Bantu Negara, Lapor Pajak Anda, yang dipandu andiko Fani di Radio Sushi 99.1 FM, Kamis (25/3).
Syafril Rasyid menjelaskan pajak terbagi menjadi dua yaitu pajak pusat dan daerah. “Pajak pusat, yaitu, PPh, PPN dan PPnBM, PBB P3 (pertambangan, perhutanan dan perkebunan), bea materai. Sedangkan, contoh pajak daerah, yaitu pajak kendaraan bermotor, hotel, restaurant, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.
Terkait masalah topik yang dibahas dalam talkshow kali ini, pajak untuk Vaksin Kita, dijelaskan Erika kalau penerimaan pajak nantinya akan digunakan untuk pembelanjaan negara.
“Antara lain berupa anggaran kesehatan yang di masa pandemi ini digunakan penanganan Covid-19. Salah satunya berupa vaksinasi dengan tujuan mencapai herd immunity,” ucapnya.
Kemudian, dikatakannya, ada insentif perpajakan terkait Covid-19. Ini terbagi menjadi dua jenis yaitu insentif untuk wajib pajak yang terdampak Covid-19 dan insentif pajak untuk pengadaan Barang dan Jasa penanggulangan Covid-19.
“Pada dasarnya diberikan pada seluruh wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 namun diberikan batasan dan persyaratan tertentu. Yakni, menerima memperoleh, penghasilan dari pemberi kerja memiliki NPWP, pada masa pajak yang bersangkutan menerima/memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta,” jelasnya.
Untuk mendapatkan Insentif ini Sangat mudah. Insentif ini dapat dimanfaatkan seluruh wajib pajak yang termasuk dalam kelompok sasaran.
Hanya menyampaikan pemberitahuan atau pendaftaran secara online melalui situs web DJP tanpa Perlu ke Kantor Pajak.
Pemberian ini diberikan tanpa syarat-syarat dan tidak akan mengakibatkan akibat negatif bagi wajib pajak.
“Wajib pajak penerima stimulus cukup menyampaikan pengajuan insentif dan melaporkan realisasi pemanfaatan Insentitf melalui saluran tertentu yaitu djponline.pajak.go.id. Tapi khusus untuk wajib pajak UMKM yang memanfaatkan PPh Final PP 23 hanya menyampaikan laporan realisasi,” jelasnya.
Insentif ini dapat dimanfaatkan hingga Juni 2021. Oleh karena itu dihimbau kepada Wajib Pajak untuk segera memanfaatkan insentif Perpajakan ini.
Sementara itu, terkait dengan insentif pajak untuk pengadaan barang dan jasa penanggulangan Covid-19 adalah pihak tertentu industry farmasi produksi vaksin dan/atau obat.
Sementara itu, pelaporan SPT, dikatakan ERika, ada dua laporan pajak bulanan disebut SPT Masa, Laporan pajak Tahunan untuk Pajak Penghasilan disebut SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
“Namun tidak semua WP memiliki kewajiban pelaporan SPT Masa contohnya pegawai/karyawan yang mendapatkan penghasilan hanya dari satu pemberi kerja. Tetapi semua WP memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Oleh karena itu, kami mengimbau semua WP yang memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 jangan sampai melewati batas waktu pelaporan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh, orang pribadi paling lama tiga bulan setelah batas akhir tahun pajak. Untuk tahun buku Januari- Desember batas waktu pelaporan paling lama hingga 31 Maret. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April. Untuk tahun buku Januari – Desember batas waktu pelaporan paling lama hingga 30 April.
“Kami juga mengingatkan kepada pemberi kerja untuk segera menerbitkan bukti potong dan membagikan bukti potong 1721 A1/1721 A2 tersebut kepada pegawai/karyawan,” ucapnya.
Untuk penyampaikan SPT Tahunan dapat langsung ke KPP/KP2KP. Bisa dikirim melalui kantor pos atau ekspedisi/kurir e-Filing melalui website DJP (djponline.pajak.go.id).
Sedangkan e-SPT, layanan yang paling mudah diakses kapan saja dan dimana saja melalui jaringan internet adalah penyampaian SPT melalui efiling.
Para pegawai negeri/karyawan yang memiliki NPWP, pastikan sudah mendapatkan Bukti Potong dari bagian keuangan/bendahara. Apabila sudah mendapatkan bukti potong silakan akses efiling melalui alamat djponline.pajak.go.id.
Bagi yang sudah menggunakan efiling tahun lalu silakan login menggunakan Nomor NPWP dan password efiling. Bagi yang baru pertama kali menggunakan efiling maka untuk pertama kali dibutuhkan Nomor EFIN. Nomor EFIN dapat diperoleh di KPP atau KP2KP terdekat atau layanan luar kantor yang dibuka oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Bagi yang pernah menggunakan efiling tahun lalu tetapi lupa password efiling ataupun email maka solusinya adalah melakukan reset password.
“Kami tekankan kembali untuk para pendengar bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh DJP adalah gratis tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Sign in
Sign in
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
dailypornhd.pro
fsiblog