Padang,
Metrologi legal, kegiatan yang berkaitan dengan ukur timbang dan peralatannya. Kalau belanja di pasar, ada kiloan itu termasuk bagian dari metrologi legal.
Itu disampaikan Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Provinsi Sumbar, Zaimar didampingi Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Andree Harmadi Algamar ketika talkshow ‘Penyelenggaraan Meteologi Legal’ yang dipandu andiko Riani di Radio Sushi 99.1 FM, Kamis (22/4).
“Artinya, setiap mengunakan alat ukur takar timbangan harus mengunakan alat alat legal yang bisa di tera/tera ulang,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kalau seandainya ditemukan di pasar, timbagan plastik, belum dikatakan metrologi legal karena gampang berobah dan yang dirugikan konsumen juga.
“Sebagai konsumen lebih cerdas dan pelaku usaha harus jujur,” jelasnya.
Hal senada disampaikan untuk melindungi konsumen dari kecurangan hasil pengukuran timbangan di pasar. Dinas Perdagangan Kota Padang menyediakan Pos Ukur Ulang di Lobi Pasar Raya Blok 3.
“Masyarakat/konsumen bisa mengukur ulang kembali kebenaran ukuran/timbangan belanjaannya,” ucapnya.
Kegiatan Kemetrologian di Kota Padang yakni Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP (alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya dan Pengawasan UTTP (alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya) & BDKT (Barang dalam Keadaan Terbungkus).
Dan Pelayanan tera/tera ulang UTTP oleh UPTD Metrologi Legal di Kota Padang dilaksanakan di pasar rakyat, pasar modern, perusahaan ekspedisi, heller, BUMN seperti Pertamina, Bulog, PT. POS, Bank dan Pegadaian.
Tera keliling untuk menjangkau wilayah kecamatan dan kelurahan yang terdiri dari 11 kecamatan dan 104 kelurahan.
“Larangan dalam pemakaian alat ukur, tidak dibenarkan menggunakan timbangan yang tidak sesuai dengan peruntukan dan tidak dibenarkan menggunakan timbangan yang tidak bertanda tera,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, hak konsumen, yakni mendapat barang/jasa yang aman, memilih, mendapat informasi yang benar, didengar keluhannya, mendapat advokasi, penyelesaian sengketa, mendapat edukasi, mendapat Pelayanan baik dan tidak diskriminasi, mendapat kompensasi/ganti rugi.
Kewajiban konsumen, mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang, beritikad baik dalam transaksi, membayar sesuai nilai tukar yang disepakati.
Hak pelaku usaha, menerima pembayaran, mendapat perlindungan hukum, pembelaan diri, dan rehabilitasi nama baik. Kewajiban pelaku usaha, beritikad baik, memberi informasi yang benar, tidak diskriminatif, menjamin mutu barang, memberi jaminan/garansi, memberi kompensasi/ganti rugi.
Inovasi dalam pelayanan kemetrologian TERA TOP(Tera Tepat dan Optimal) dan SIAP KEREN (Sistem Informasi Administrasi Pelayanan Kemetrologi secara Elektronik). Mulai dari Pendaftaran tera/tera ulang, Informasi jadwal pelaksanaan sidang tera pasar, layanan pengaduan, berita giat kemetrologian di kota Padang dan database UTTP melakukan penerbitan SKHP secara online dengan menggunakan QR Code untuk menjamin keaslian SKHP.
Pengaduan masyarakat khususnya terkait tentang kemetrologian akan ditindaklanjuti paling lambat tujuh hari kerja. Tata cara pengaduan secara umum, Identitas pelapor (nama , alamat, nomor yang bisa dihubungi), jenis objek yang diadukan (nama, lokasi, jenis), dasar/alasan pengaduan (pembanding). Pengaduan disampaikan ke Dinas Perdagangan Kota Padang.
Pelayanan tera/tera ulang oleh UPTD Metrologi ilegal Kota Padang pada 2020 yakni tangki ukur mobil 303 unit, meter arus BBM 49 Unit, Timbangan 1551 Unit, pompa ukur BBM 657 unit, TUTSIT 6 unit, anak timbangan 1.860 unit, takaran 7 unit, alat ukur panjang 23 unit dan meter air 10 unit. Artinya total UTTP yang di tera/tera ulang tahun 2020 sebanyak 4.475 unit.
Sign in
Sign in
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
dailypornhd.pro
fsiblog