Radio Sushi 99.1 FM
redporn twinks recorded their private sex.
dailypornhd.pro
fsiblog

TALKSHOW KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI PADANG “Pemberian Izin Tinggal Orang Asing di Masa Pandemi Covid-19”

243

 

Padang – Pemberian visa dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Itu tema yang dibahas dalam talkshow Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang bersama Radio Sushi 99.1 FM, Rabu (27/10).
Menghadirkan Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Dios Dani, S.Sos, M.Si dan Kepala Sub Seksi Status Keimigrasian, Totok Purnawan SH.
Pada kesempatan itu, Dios Dani mengatakan Imigrasi adalah Kantor Pemerintah strategis yang akan mengatur lalu lintas orang keluar masuk di Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, ia mengatakan peran Imigrasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 adalah pelayanan masyarakat, fasilitator pembangunan ekonomi, penegakan hukum dan keamanan.
Lebih lanjut dijelaskannya, kalau visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal. Izin yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri, wajib memiliki izin tinggal dan tidak boleh memiliki lebih dari satu izin tinggal.
“Di era new normal wabah pandemi Covid-19, banyak peraturan berobah. Yakni kami memberikan kemudahan kepada orang asing. Artinya, orang asing yang tinggal di Indonesia tidak berdampak over stay,” ucapnya.
Kemudahan itu, kata Totok Purnawan, bisa perpanjangan izin tinggal, tanpa harus keluar dari Indonesia. Perpanjangan itu, bisa mereka lakukan sebanyak empat kali. Bisa urus visa baru di Indonesia, tanpa harus keluar negeri dulu.
“Pandemi Corona ini adalah musibah kita bersama. Tak hanya di Indonesia saja, melainkan dunia pun dilanda virus Covid-19. Perpanjangan itu, bisa menolong warga asing, tujuannya agar mereka betah tinggal di Indonesia,” ucapnya. Pengurusan perpanjangan itu bisa dilakukan secara online dan bisa kapan pun datang ke kantor Imigrasi terdekat.
Lebih lanjut dijelaskannya, jenis-jenis visa dan izin tinggal keimigrasian yang dapat digunakan untuk masuk ke wilayah RI dalam masa penanganan penyebaran Covid-19.
Yakni, visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan, visa tinggal terbatas, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Lebih lanjut dijelaskannya, Selective policy, diberikan kepada orang asing yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Orang asing yang memberikan manfaat, orang asing yang tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Orang masing yang masuk ke Indonesia, ada penjaminnya terlebih dahulu. Penjamin adalah orang atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing selama di Indonesia. Pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap wajib memiliki penjamin. Penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin dan wajib melapor tiap perubahannya.
Penjamin wajib membayar biaya yang timbul untuk memulangkan atau mengeluarkan orang asing yang dijaminnya dari wilayah Indonesia.
Disamping itu, ia juga menjelaskan pembatalan izin tinggal Keimigrasian apabila melakukan tindak pidana, membahayakan ketertiban umum, melanggar peraturan perundang-undangan, memberikan informasi yang tidak benar, dikenakan tindakan administratif Keimigrasian.
Contoh tindakan administratif Keimigrasian. Yakni pembatalan izin tinggal Keimigrasian, pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban dan deportasi dari wilayah Indonesia.

Leave A Reply

Your email address will not be published.

https://vlxxviet.net milf porn black porn