Padang, Singgalang
Mengenal Lebih Dekat Bea Materai 2021. Itulah judul topik talkshow, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar dan Jambi di Radio Orang Padang, Sushi 99.1 FM, Jumat (22/1).
Talkshow yang dipandu andiko Ikhwan dan Aldo melalui aplikasi Meeting Zoom menghadirkan narasumber Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Rika Sari Sjafri dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Rini Purwati.
Dalam talkshow tersebut, Rika Sari Sjafri dan Rini Purwati menjelaskan mengesahkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang sekaligus mencabut Undang Undang sebelumnya yaitu Undang Undang Nomor 13 Tahun 1985.
“Undang-Undang yang mengatur tentang Bea Meterai sudah 35 tahun belum pernah mengalami perubahan. Sementara kehidupan masyarakat sudah mengalami banyak perubahan dan juga perkembangan ekonomi. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan Undang-Undang Bea Meterai baik dari sisi jenis dokumen, tarif, dan cara pelunasan harus disesuaikan dengan perkembangan kehidupan masyarakat saat ini,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, salah satu tujuan disahkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 yaitu memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan dokumen elektronik.
“Salah satu perubahan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 yaitu adanya kenaikan batas nominal nilai uang dalam dokumen. Sebelumnya dokumen dengan nominal lebih dari Rp1juta dikenakan bea meterai, sekarang menjadi Rp5 juta,” ucapnya.
Perubahan ini dilakukan dengan tujuan bahwa pemerintah menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM. Terakhir dengan ditetapkannya tarif tunggal dan penerapan meterai elektronik sehingga dapat meningkatkan kesederhanaan dan efektivitas penerapan bea meterai.
“Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Untuk dokumen yang bersifat perdata diperinci lagi dalam pasal 3 (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 seperti surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya. Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun. Dokumen transaksi surat berharga, dokumen lelang hingga dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5.000.000,- serta dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
“Terdapat beberapa jenis dokumen yang walaupun bersifat alat bukti tetapi dikecualikan dari objek Bea Meterai. Seperti dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang, segala bentuk ijazah, tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud, tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan. Tanda penerimaan uang yang dibuat keperluan intern organisasi, surat gadai, dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah. Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh bank Indonesia,” jelasnya.
Dikatakannya, ada tiga jenis meterai yaitu meterai tempel, meterai elektronik, meterai dalam bentuk lain.
“Meterai tempel mempunyai ciri-ciri gambar lambang negara Garuda Pancasila, terdapat frasa ‘Meterai Tempel’, angka yang menunjukkan nilai nominal juga memiliki ciri khusus sebagai unsur pengaman pada desain, bahan, dan teknik cetak. Meterai elektronik merupakan meterai yang memiliki kode unik dan keterangan tertentu yang diatur dengan Peraturan Menteri. Meterai dalam bentuk lain merupakan meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai Digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya,” jelasnya.
Disisi lain ia menyebutkan pada 2020, insentif perpajakan terkait Covid-19 ini terbagi menjadi dua jenis. Yakni insentif wajib pajak yang terdampak Covid-19 diatur dalam PMK-23/PMK.03/2020 sebagaimana diperbaiki beberapa kali terakhir dengan PMK-110/PMK.03/2020. Insentif untuk Penanganan Covid-19 diatur dalam PMK-28/PMK.03/2020 sebagaimana diperbaiki beberapa kali terakhir dengan PMK-143/PMK.03/2020
“Pada 2021, ini pemerintah telah mengeluarkan PMK-239/PMK.03/2020, yang mengatur tentang pemberian fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka pandemi Covid-19 sebagaimana sebelumnya diatur dalam PMK-28/PMK.03/2020 sebagaimana diperbaiki beberapa kali terakhir dengan PMK-143/PMK.03/2020 diperpanjang hingga 31 Desember 2021,” jelasnya.
Perpanjangan pemberlakuan fasilitas pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan Covid-19 diperpanjang hingga 30 Juni 2021.
Diakuinya, 2020 adalah tahun yang sulit. Wabah Covid-19 yang semula merupakan bencana pada sektor kesehatan ternyata sangat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas kegiatan usaha secara nasional tidak terkecuali di wilayah Sumatera Barat dan Jambi.
“Namun demikian kondisi ini tidak mengurangi upaya yang dilakukan oleh Kanwil DJP Sumbar dan Jambi untuk mengamankan target penerimaan dan kepatuhan yang telah ditetapkan sehingga Kanwil DJP Sumbar dan Jambi dapat merealisasikan penerimaan Pajak yang lebih tinggi dari pada penerimaan Pajak Nasional yaitu sebesar 91,49% dibandingkan dengan rata-rata capaian nasional sebesar 89,33%. Kami berharap dengan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan seluruh stakeholder dengan peningkatan kepatuhan dan kontribusi para pelaku ekonomi di Provinsi Sumatera Barat dan Jambi tahun 2021 ini, Realisasi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak di Kanwil DJP Sumbar dan Jambi dapat lebih baik lagi sehingga dapat meningkatkan Dana Transfer dari Pusat ke Daerah,” jelasnya.
Untuk itu ia mengingatkan kembali kepada Wajib Pajak untuk segera menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dengan menghitung, memperhitungkan dan membayar sendiri jumlah pajak yang seharusnya terhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penyampaian SPT dapat dilakukan secara mudah melalui e-Filing di laman www.pajak.go.id. (009)
Sign in
Sign in
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
dailypornhd.pro
fsiblog
Prev Post