Padang – Wakil Ketua Pansus Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Sumatera Barat (AKB Sumbar)/Anggota DPRD Sumbar, H. Arkadius Dt. Intan Bano menilai pemerintah daerah belum maksimal menjalankan peraturan daerah nomor 6 tahun 2020. Itu terlihat banyaknya masyarakat tidak percaya adanya Covid-19, sehingga mereka abai protokol kesehatan (prokes).
“Padahal, Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar sudah mengeluarkan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang AKB, sebagai upaya menekan angka penularan Covid-19. Namun, dalam pelaksanaannya belum berjalan secara maksimal dan masyarakat banyak yang abai,” ucap H. Arkadius ketika menjadi narasumber dalam talkshow kerjasama Harian Singgalang dengan BNPB dan Satgas Covid-19 di Radio Sushi 99.1 FM, Selasa (25/5).
Melalui wawancara telepon dengan andiko Fani, Arkadius mengatakan Sumbar sudah mempunyai perda AKB dan dibuat dalam jangka waktu singkat. Bahkan perda itu pertama di Indonesia. Mengikat seluruh kabupaten kota di Sumbar dan menjadikan acuan dalam penanggulan Covid-19.
“Perda ini untuk mengatur urusan pemerintahan di daerah, dalam penyelenggaraan AKB Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Tujuannya, agar masyarakat patuh dan disiplin dalam pengendalian dan pencegahan virus corona. Tentunya dengan melibatkan elemen masyarakat,” jelasnya.
Dikatakannya, perda tersebut mengatur, agar pemerintah mensosialisasikan tentang bahaya Corona, sehingga tercipta kepatuhan dan disiplin ditengah-tengah masyarakat.
Kemudian, mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa Covid-19 itu sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kematian.
Setelah dilakukan sosialisasi dan edukasi. Jika mereka tetap abai prokes di era new normal ini, diberikan sanksi. Sanksi itu diberikan kepada masyarakat, kelompok masyarakat, penanggung jawab kegiatan.
“Ada tiga sanksi yakni sosial, finansial dan hukum. Sanksi sosial, pelanggar perda bisa memberikan fasilitas umum. Tujuannya memberikan rasa malu bagi mereka yang melanggar dan abai prokes. Kalau seandainya sanksi sosial tidak dijalan, maka muncul sanksi finansial. Mereka wajib membayar denda Rp100 ribu setiap kali melanggar. Untuk penanggung jawab kegiatan/usaha pun diberikan sanksi bagi mereka tidak menyediakan spanduk imbauan tetap jalankan prokes, yakni denda Rp500 ribu. Selanjutnya sanksi hukum. Ada tindakan penjara selama satu atau dua hari, ataupun membayar denda Rp250 ribu. Begitu pula dengan penanggung jawab kegiatan/usaha yang tidak menerapkan perilaku disiplin protokol kesehatan maka diberikan sanksi Rp15 juta ataupun tetap membandel bisa-bisa izin usaha di cabut.
Ia mengakui kalau semua yang sanksi tersebut belum berjalan maksimal, dan masyarakat tetap saja ‘membandel’.
“Kami dari DPRD tidak keberatan kalau perda tersebut kembali di revisi. Sebab tujuan dari perda ini adalah meningkatkan kedisiplinan dan menciptakan kepatuhan, kepedulian masyarakat terhadap Covid-19,” ucapnya.
Ia mengharapkan apa yang dicantumkan dalam perda itu benar-benar dijalankan dalam bentuk operasi yustisi oleh Satpol PP dan Kepolisian.
Di sisi lain, Arkadius mengakui kalau belum adanya keterlibatan pemerintahan terendah di daerah seperti walinagari, kepala desa dan lurah dalam melaksanakan kedisiplinan. Begitu pula peran ninik mamak, cadiak pandai dan alim ulama serta pemuda memberikan arahan kepada masyarakat tentang bahayanya virus ini. Kemudian, pelaksanakan 3 T seperti testing (tes), tracing (pelacakan), dan treatment (pengobatan) sudah mulai longgar. Belum lagi hibah penambahan laboratorium yang dijanjikan pemerintah belum teralisasi. Terkait penuhnya ruangan di rumah sakit dan tempat isolasi, serta intensif dan honor para tenaga medis perlu dikaji ulang.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu Setianto mengakui tim yustisi sudah berusaha setiap saat penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar perda.
“Setiap hari melakukannya dan jumlah pelanggar semakin meningkat. Diberikan sanksi bersih-bersih, malahan mereka anggap enteng saja. Kita berharapkan sanksinya ditambah. Harus ada pembelajaran. Sanksi hukum dan denda dinaikan,” ucap Satake. Ia pun mengkhawatirkan, masyarakat hanya mematuhi prokes ketika ada aparat saja.
Padahal prokes 5 M itu, demi keselamatan mereka.
“Sanksi lebih tinggi berikan kepada masyarakat yang melanggar perda, sehingga memberikan rasa takut dan efek jera kepada mereka,” ucapnya.
Ia mengatakan kalau Covid-19 benar-benar ada. Dan perlunya kesadaran diri sendiri terapkan prokes Covid-19. Tetap memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
Sign in
Sign in
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
dailypornhd.pro
fsiblog
Prev Post
Next Post