Padang – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang, Editiawarman S.Pd mengimbau kepada pengusaha untuk segera urus perizinan ataupun dokumen yang dibutuhkan berusaha.
Sebab, berusaha harus ada legalitas. Ketika orang tanya ada izin atau tidak. Jika tak ada izin, orang lain pasti berdampak hukum. Sebab berusaha tanpa izin berpotensi melanggar hukum. Selanjutnya, namanya usaha tentu butuh permodalan. Nah, pihak bank pasti tanya izin atau tidak. Artinya, berusaha dengan izin pasti nyaman dan menimalisir biaya tidak diperlukan.
“Ayo siapapun berusaha di Kota Padang segera urus perizinan ataupun dokumen yang dibutuhkan,” imbau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang, Editiawarman S.Pd ketika talkshow Pemerintah Kota Padang bersama Radio Sushi 99.1 FM bersama Puti disiarkan langsung dari lantai II Kantor Harian Singgalang, Jalan Veteran Nomor 17 Padang, Senin (6/3).
Lebih lanjut dijelaskannya, kalau pada prinsipnya untuk mengurus izin usaha cukup di permudah. “Cukup dengan nomor induk izin berusaha, mereka bisa berusaha. Menariknya, itu bisa menjadi jaminan ke bank, khusus UMKM,” tegasnya.
Artinya, pengurusan izin sudah direformasi. Mereka bisa mengurusnya secara online dan cetak sendiri, tentunya dengan aplikasi OSS. “Apabila ragu, butuh bimbingan dan konsultasi bisa datang langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Padang di Pasar Raya Blok Tiga Lantai Empat,” jelasnya.
Dijelaskannya, ada 40 pelaku usaha datang setiap hari mengurus perizinan di MMP Kota Padang. “Mayoritas dunia usaha sudah tahu mengurus izin usaha khusus NIB bisa secara online,” tegas Editiawarman seraya menjelaskan, kalau untuk pengurusan izin usaha sangatlah mudah sekarang ini.
“Asalkan dilengkapi persyaratannya, semua pengurusan izin mudah. Kepada mereka yang berusaha cukup mengurus NIB saja. Itu pun bisa dari rumah. Yakni memanfaatkan kecanggihan teknologi,” ucap Editiawarman yang merasa pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu dapat memberikan dampak positif. Salah satunya, pengurusan izin secara online yang masih diberlakukan hingga sekarang.
“Semua pengurusan pelayanan publik tidak ada punggutan liar. Kecuali, TBG ataupun IMB (izin mendirikan bangunan) resmi,” ucap Editiawarman seraya mengatakan, apabila pelaku usaha tidak sempat waktunya mengurus secara langsung ataupun kelengkapan dokumennya, mereka membutuhkan jasa orang lain mengurusnya, tentu ada biaya tambahan. “Tapi maaf, itu bukan urusan kami. Yang jelas dokumen mereka lengkap dan untuk pengurusan izin usaha tidak dipungut biaya,” tegas Editiawarman yang terbuka dengan masukan-masukan dari pelaku usaha yang mengurus perizinan.
Untuk lama pengurusannya, tergantung risiko usahanya. Seperti usahanya kecil cukup cepat dan begitu sebaliknya, kalau usaha besar mengupload dokumennya membutuhkan waktu yang lama juga.