Radio Sushi 99.1 FM
redporn twinks recorded their private sex.
dailypornhd.pro
fsiblog

Visa Tinggal Terbatas Rumah Kedua

112

Padang – Visa tinggal terbatas rumah kedua (second home visa) adalah tema yang dibahas dalam talkshow Imigrasi TPI Padang di Radio Sushi 99.1 FM, Senin (7/11). 

Talkshow yang dipandu andiko Koko tersebut menghadirkan narasumber Kepala Seksi Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian, Dios Dani dan Analis Keimigrasian Ahli Pertama, Faudila Sari.

“Setelah Warga Negara Asing (WNA) masuk wajib mendapatkan izin tinggal, melalui visa. Izin tinggal kunjungan, terbatas dan tinggal tetap,” ucap Dios Dani seraya menyebutkan yang sedang dimarakan mengejar devisa adalah visa on arrival bisa diambil di bandara ataupun pelabuhan.

Bisa bayarkan langsung di bandara dan bisa masuk selama 30 hari dan boleh diperpanjang hanya satu kali selama 30 hari. Totalnya dapat tinggal di Indonesia maksimum 60 hari. Setelah itu, WNA tersebut harus keluar dulu dari Indonesia, baru bisa urus untuk masuk kembali ke Indonesia. “Untuk proses keluar, WNA tidak harus keluar dari bandara mereka masuk dulu, melainkan bisa masuk dari bandara lainnya,” ucap Dios.

Sementara itu, Faudila Sari menjelaskan kegiatan orang asing yang ingin mengunjungi ataupun bertempat tinggal di Indonesia. Untuk visa kunjungan bisa kunjungan wisata pembicaraan bisnis, kunjungan keluarga dan sosial.

Izin tinggal terbatas ada sebagai tenaga ahli di perusahaan ataupun tenaga kerja asing dan penanaman modal asing, bagi eks WNI, ingin berkunjung ke Indonesia ataupun berwisata. Dan untuk wisatawan lanjut usia bisa mengunakan visa kunjungan terbatas. Lebih lanjut dia menjelaskan perbedaan Kartu Izin tinggal sementara (Kitas) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).

“Kalau Izin tinggal terbatas, izin diberikan kepada orang asing untuk mereka tinggal berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu terbatas. Sebelum orang asingnya masuk ke Indonesia, mereka harus apply dulu izin tinggal terbatas. Sebelum waktu 30 hari mereka harus datang ke kantor Imigrasi untuk memperoleh izin tinggal terbatas. Jangka waktunya bisa enam bulan, setahun ataupun dua tahun. Izin tinggal tetap diberikan kepada orang asing untuk menetap dan bertempat tinggal di wilayah Indonesia, jangka waktunya lebih lama lagi. Bisa jangka waktu lima tahun, 10 tahun sampai tak terbatas,” ucapnya.

Ditambahkan Kitap harus melalui prosedur Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), harus bisa di konversi untuk Kitap. Ataupun sebaliknya. Syaratnya istri ataupun suami di Indonesia.

Syaratnya, minimal usia pernikahan dua tahun. Belum bisa diberikan Kitap. Ada proses dan syarat dipenuhi. Konversi Kitas dan Kitap syaratnya, orang asing lima tahun berturut turut tanpa keluar ataupun 10 tahun tidak berturut-turut tinggal di Indonesia. Pengecualian, anak warga asing yang lahir di Indonesia, orangtuanya pemegang Kitab.

Apabila melanggar maka akan ada sanksi bagi mereka. Hukum ada di Indonesia mengenal deportasi. Deportasi, apabila mereka tinggal di Indonesia melebih 60 hari. Selain itu, mereka diberikan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK). Selain itu, apabila melakukan kesalahan bisa masuk daftar cekal keimigrasi, pemulangan secara paksa ataupun hukum ke pengadilan.

Lebih lanjut dia menjelaskan tentang visa rumah kedua. Orang asing pemegang visa rumah kedua dapat melakukan kegiatan, antara lain sebagai, investor, wisatawan, wisatawan lanjut usia/pensiunan. Visa Rumah Kedua juga dapat diajukan bagi pengikut, yaitu anak, suami/istri, atau orang tua.

“Visa Rumah Kedua diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia untuk jangka waktu lima tahun atau 10 (sepuluh) tahun,” ucapnya. Visa rumah kedua diajukan melalui aplikasi persetujuan visa online.

Persyaratannya, paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan.

Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2 miliar atau setara. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih dan curriculum vitae. Permohonan visa rumah kedua bagi pengikut diajukan orang asing atau penjamin kepada pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui aplikasi dengan melampirkan Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan.

Visa rumah kedua atau Itas rumah kedua milik suami, istri, anak, atau orang tua yang sah dan masih berlaku.

Bukti memiliki hubungan keluarga dengan orang asing pemegang Visa Rumah Kedua atau Itas Rumah Kedua berupa, akta perkawinan atau buku nikah, bagi suami/istri pemegang visa rumah kedua atau Itas rumah kedua, akta kelahiran atau kartu keluarga yang menyatakan orang asing adalah orang tua atau anak dari pemegang Visa Rumah Kedua atau Itas Rumah Kedua, yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam Bahasa Inggris.

Kebijakan second home visa mulai berlaku pada 24 Desember 2022 ataupun 60 hari setelah terbitnya surat edaran nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022. Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian di tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis.

Leave A Reply

Your email address will not be published.

https://vlxxviet.net milf porn black porn