Padang – Lemahnya pengetahuan masyarakat mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal dengan Peer to Peer Lending (P2PL) merupakan masalah yang cukup serius dan dapat berdampak buruk terhadap kondisi finansial seseorang. Lemahnya pengetahuan tersebut dapat dikarenakan kurangnya edukasi keuangan, ketidakpahaman tentang risiko yang terkait dengan pinjaman online, serta ketidakmampuan untuk membedakan antara platform P2PL yang legal (berizin & diawasi OJK) dan yang ilegal.
Kegiatan sosialisasi tentang literasi keuangan adalah salah satu bentuk tindakan edukasi perlindungan konsumen yang bisa dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dengan manfaat dan risiko dari platform P2PL. Sebagai salah satu penyelenggara LPBBTI yang patuh terhadap peraturan yang berlaku, Easycash telah dan akan terus melakukan kegiatan literasi keuangan untuk mengedukasi masyarakat terkait hak dan tanggung jawab sebagai pemberi dana maupun penerima dana.
“Maka dari itu, mengacu pada data segmentasi konsumen serta berdasarkan berbagai pertimbangan lainnya, kami menilai bahwa bekerjasama dengan Radio Sushi 99.1 FM merupakan channel dan lokasi yang tepat untuk melakukan edukasi perlindungan konsumen,” ucap Compliance Manager Rinaldi Rizki kepada Andiko Puti dalam talkshow kerjasama dengan Radio Sushi 99.1 FM, Rabu (24/1).
Pada kesempatan itu, Rinaldi Rizki menjelaskan keuangan sehat adalah salah satu kegiatan yang diadaptasi dari salah satu pilar program Pendanaan Sehat yang diluncurkan Easycash yang bersifat edukasi literasi keuangan untuk masyarakat.
Program Pendanaan Sehat secara keseluruhan adalah rangkaian kegiatan yang dijalankan Easycash untuk menjawab beberapa permasalahan yang sering dijumpai di industri P2PL. Tiga pilar kegiatan dari program pendanaan sehat adalah sehat keuangan, sehat mental, dan sehat fisik.
“Pada kesempatan ini kita akan lebih banyak fokus di pilar Sehat Keuangan dengan judul kegiatan Kelola Keuangan Sehat, ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya P2PL ini merupakan suatu alternatif pendanaan yang diperuntukan bagi masyarakat yang sulit memenuhi persyaratan pinjaman konvensional atau tidak memiliki akses ke lembaga keuangan konvensional.
“Jadi konsep dari P2PL adalah menyalurkan pendanaan dari pemberi dana (lender) ke penerima dana (borrower). Nah, jadi dalam proses bisnis P2PL, easycash sebagai penyelenggara hanya menyediakan platform untuk mempertemukan lender dan borrower, sedangkan sumber dananya langsung berasal dari lender,” ucapnya.
P2PL ini muncul, karena ada beberapa faktor yang mendorong berkembangnya P2PL di Indonesia. Pertama, adanya kemajuan teknologi dan digitalisasi yang memungkinkan terciptanya platform daring yang mempermudah akses dan proses pengajuan pinjaman. Kedua, banyaknya masyarakat yang masih memerlukan layanan keuangan namun tidak dapat terakomodir lembaga keuangan konvensional dikarenakan tidak memenuhi persyaratan dan lain sebagainya. Target market utama dari layanan P2PL (underbanked dan underserved).
Ditambahkannya, manfaat dan risiko layanan P2PL adalah berikan gambaran mengenai risiko terkait pinjaman online seperti suku bunga, biaya-biaya yang timbul, konsekuensi keterlambatan pembayaran. Educate audience untuk melakukan riset sebelum memilih platform pinjaman dan membaca dengan cermat syarat-syarat pinjaman.
Terdapat beberapa hal penting yang harus dilakukan masyarakat sebelum memanfaatkan layanan P2PL, yakni pastikan meminjam di perusahaan yang telah berizin dan diawasi OJK
Selanjutnya, pahami ‘manfaat’ dan ‘risiko’ dari produk pendanaan yang dipilih. Memahami isi perjanjian pendanaan Jangan lakukan ‘gali lobang tutup lobang’.
Paparan terkait apa itu pinjaman online legal, apa perbedaannya dengan pinjaman online ilegal, dan bahaya melakukan pinjaman pada platform pinjaman online yang ilegal.
“Tekankan mengenai bagaimana seharusnya pinjaman digunakan, seperti hanya untuk kebutuhan mendesak dan bukan sebagai sumber pendanaan reguler (konsumtif yang cenderung impulsif),” ucapnya.
Mengenai manajemen keuangan pribadi seperti menyusun anggaran, menabung, dan investasi. Tekankan mengenai pentingnya memiliki dana darurat dan bagaimana membangun tabungan.
“Susun anggaran, tentukan pendapatan bulanan dan pengeluaran rutin yang sudah tetap. Prioritaskan pengeluaran rutin. Dana darurat, pisahkan dana darurat dari tabungan rutin agar memastikan ketersediaan saat dibutuhkan. Hutang, hindari hutang untuk kepentingan yang tidak terlalu mendesak atau kelola hutang dengan bijak. Yang penting untuk diperhatikan juga adalah upayakan untuk membayar tagihan dengan tepat waktu agar terhindar dari membayar bunga yang berlebihan. Sementara itu, dijelaskannya, investasi dan tabungan.
“Edukasi keuangan, tingkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang keuangan pribadi melalui literatur, seminar. Kemudian dapat juga mempelajari cara mengelola investasi, pajak, dan aspek keuangan lainnya,” jelasnya seraya menyebutkan kesalahan yang umum dalam pengelolaan keuangan adalah tidak mencatat pengeluaran, terlalu banyak pengeluaran dibandingkan pemasukan, terlalu banyak layanan berlangganan, terlalu banyak cicilan.
Kemudian, tips untuk menjaga arus kas positif adalah membuat catatan dan rencana pemasukan dan pengeluaran, membuat prioritas pengeluaran, pada umumnya menggunakan prinsip 40:30:20:10.
“Rinciannya, 40 persen untuk biaya hidup dan gaya hidup, 30 persen untuk pembayaran cicilan, 20 persen untuk perlindungan masa depan (dana darurat, tabungan, asuransi, BPJS dan 10 persen untuk sumbangan, sedekah,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, informasikan terkait regulasi yang memayungi pinjaman online di Indonesia. Kemudian, terkait hak-hak perlindungan konsumen yang perlu diketahui oleh peminjam, misalnya apa yang harus dilakukan jika seseorang mengalami kesulitan pembayaran, menghubungi call center untuk melalukan pengajuan restrukturisasi. Hal-hal dasar terkait dengan pelindungan konsumen yang wajib diketahui keterbukaan dan transparansi informasi, perlakuan yang adil dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab, perlindungan aset, privasi, dan data Konsumen, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.